GENERAL MARKET RISK
Studi Kasus: Bank Syariah (Bank
Indonesia Membekukan Kegiatan Usaha PT. Bank Global)
SEJAK 14 Desember 2004, Bank Indonesia (BI) membekukan kegiatan usaha (BKU)
PT Bank Global Tbk. Sekitar 8.000 nasabah yang tercatat di 13 kantor cabang
terpaksa kerepotan mengurus dananya. Bukan hanya itu, ratusan investor publik
pemegang saham juga menjadi tidak jelas investasinya. Belum lagi bank dan pihak
lain yang memiliki tagihan. Nasib ratusan karyawan pun menjadi tak menentu di
tengah sulitnya lapangan kerja. Apa jadinya kalau mereka di-PHK? Jelas, akan
menambah deretan panjang pengangguran. Semua itu tentu akan menambah beban
pemerintah dalam memulihkan roda perekonomian, terutama sektor real.
Empat alasan ditutupnya Bank Global
Pertama, terus memburuknya kondisi keuangan Bank
Global.
Kedua, tidak menyetorkan tambahan modal yang diminta
BI sejak bank tersebut masuk pengawasan khusus (special surveillance unit)
pada 27 Oktober hingga 13 Desember 2004.
Ketiga, direksi Bank Global tidak menunjukkan iktikad
baik untuk patuh pada aturan. Bahkan, dalam pengawasan BI dan kepolisian ada
upaya secara sengaja dari pihak bank tersebut untuk memusnahkan dan
menghilangkan barang bukti.
Keempat, direksi, pejabat eksekutif, dan beberapa
karyawan bank publik itu diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dengan
merusak dan menghilangkan dokumen-dokumen penting bank.
Solusi :
Pertama, sebagai perusahaan terbuka, semestinya Bank
Global transparan dan menerapkan dengan seksama asas good corporate governance.
Kedua, seperti dilansir Investor Daily Online
(14/12/2004), bahwa kehancuran Bank Global sangat boleh jadi disebabkan oleh sebuah
kolusi antara pengelola Bank Global dengan Prudence Asset Management (PAM).
Ketiga, kasus Bank Global menarik diikuti karena kasus
ini mencoreng citra reksadana, sebuah instrumen pasar modal yang mengalami
pertumbuhan pesat selama dua tahun terakhir.
Keempat, kasus Bank Global mencerminkan lemahnya
pengawasan BI dan Bappepam.
Uraian/ Penjelasan
General market
risk merupakan resiko yang disebabkan oleh suatu kebijakan yang
dilakukan oleh lembaga terkait yang mana kebijakan tersebut mampu memberi pengaruh
bagi seluruh sektor bisnis (Agus Sucipto: Manajemen Risiko). Sehatnya
sebuah bank tidak hanya berpatokan pada aset (modal) semata, tetapi juga harus
memperhitungkan faktor manajemen risiko yang meliputi delapan faktor, yakni
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko strategi, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Tidak sedikit
para bankir yang tidak bisa mengelola manajemen risiko dengan baik, sehingga
terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian bank. Yang terpenting dari
kasus-kasus pembekuan bank adalah pembelajaran bagi pemilik maupun pengurus
bank untuk bercermin diri dalam pengelolaan keuangan dan manajemen perbankan
agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada, serta diharuskan
menerapkan prudent banking. Lebih khusus lagi, bagi para nasabah agar
tidak gegabah dan senantiasa berhati-hati jika ingin menempatkan dananya pada
lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
SKEMA STUDI KASUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar